PIKIRAN RAKYAT - Selepas hari Lebaran dan memasuki bulan Syawal, umat Muslim akan melaksanakan puasa Syawal selama enam hari.
Puasa Syawal selama enam hari merupakan hal yang dianjurkan bagi umat Muslim yang dilakukan setelah melaksanakan puasa Ramadhan karena memiliki pahala yang besar karena merupakan pelengkap dan penyempurna pahala dari puasa setahun penuh.
Hukum melaksanakan puasa Syawal adalah sunah bagi seorang yang tidak memiliki tanggungan puasa wajib, baik qada puasa Ramadhan atau puasa nazar. Namun, bagi seorang yang memiliki utang puasa di bulan Ramadhan maka hukumnya menjadi makruh.
Sedangkan hukum pelaksanaan puasa Syawal bagi seorang yang tidak berpuasa Ramadhan karena sengaja dan tanpa uzur, maka hukumnya menjadi haram.
Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Syawal 6 Hari serta Dalil Perintahnya Berdasarkan Hadits
Waktu pelaksanaan puasa Syawal dianjurkan setelah hari raya Idul Fitri, yaitu pada 2-7 Syawal. Namun, jika berpuasa di luar tanggal tersebut dan tidak berurutan tetap diperbolehkan dan tetap mendapatkan keutamaan puasa Syawal.