Royalti yang harus dibayar keduanya miliaran rupiah.
Hal tersebut terungkap dari surat somasi yang dilayangkan oleh sejumlah pencipta lagu melalui forum komunikasi artis Minangkabau Indonesia (FORKAMI). Ini merupakan somasi kedua.
Ketua divisi hukum dan advokat FORKAMI Arianto mengatakan pihaknya sudah melayangkan somasi pertama secara terbuka pada Jumat (22/4).
Detik- detik Mobil Damkar Terbalik, Satu Meninggal, 5 Luka-luka
Dalam somasi terbuka itu, FORKAMI meminta agar Tri Suaka dan Zinidin Zidan serta tim untuk meminta maaf.
Tak hanya itu, mereka juga menuntut royalti atas lagu-lagu yang dicover oleh Tri Suaka.
Arianto mengatakan Tri Suaka sudah menanggapi somasi itu dengan menggelar konferensi pers.
Simak Jadwal Buka Puasa Wilayah Medan dan Sekitarnya 27 April 2022
"Permintaan maaf kami sudah terima, tetapi untuk Rp 1 miliar per lagu itu belum dibalas. Itu bukan denda, tetapi itu hak pencipta lagu bahwa di dalam UU hak cipta dijelaskan," ujar Arianto di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (27/4).